Info Terbaru

Aturan Terbaru Soal Outsourcing

Aturan Terbaru Soal Outsourcing - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar akan menerbitkan Permenakertrans baru yang mengatur outsourcing pada awal bulan November ini.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar
“Titik temu penataan outsourcing atau alih daya sudah hampir final. Pembahahasan akhir Permenakertrans soal Outsourcing tinggal pada perumusan - perumusan yang bersifat detail, kata Muhaimin, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Dalam permenakertrans itu, lanjutnya terdapat beberapa point penting yang menjadi dasar pijakan untuk kebijakan outsourcing tersebut.

“Intinya, pelaksanaan Outsourcing sesuai diatur undang-undang untuk hanya lima jenis pekerjaan yang bukan inti. Kemudian, pekerja outsourcing harus memperoleh jaminan perlindungan yang memadai,"sebutnya.

Muhaimin mengatakan pemborongan pekerjaan itu sesuatu yang diatur dan diperbolehkan melalui PKWT atau PKWTT. Namun dalam pengaturan penyedia jasa pekerja tetap terbatas pada lima pekerjaan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing, yaitu cleaning service,keamanan, transportasi, katering, dan jasa penunjang migas pertambangan.

"Supaya dunia industri tidak salah paham. Bahwa jangan khawatir tentang pemborongan pekerjaan, pemborongan pekerjaan mutlak dibolehkan melalui pengaturan PKWT atau PKWTT. Yang kita atur dan kita pertajam dalam permen baru ini yang hampir mengerucut juga tentang penyedia jasa pekerja,"paparnya.

Muhaimin menambahkan, dalam pelaksanaan kerja alih daya atau outsourcing dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat. "Permenakertrans baru nanti akan membatasi serta menekankan adanya jaminan kompensasi ataupun jaminan masa depan para pekerja yang masih bekerja di model outsourcing ini," ujarnya.

Lebih lanjut ia menegaskan pemerintah tidak akan segan-segan mencabut izin perusahaan - perusahaan alih daya yang menyengsarakan pekerja dan tidak memberikan hak-hak normatif bagi pekerja.

Komitmen pemerintah sama dengan keinginan serikat pekerja/buruh dan pengusaha bahwa pelaksanaan penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga/ outsourcing tidak boleh menyimpang terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Perusahaan outsourcing yang menyengsarakan pekerja, melanggar UU No 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi maka harus dicabut izinnya," tegasnya.

http://www.storyunic.com/2012/11/ini-dia-aturan-baru-soal-outsourcing.html