RANCANGAN UNDANG-UNDANG PENDIDIKAN TINGGI (RUU PT) secara tegas menganut prinsip otonomi pendanaan yang akan diberlakukan pada semua lembaga pendidikan tinggi. RUU Perguruan Tinggi dinilai belum sempurna. Beberapa pasal yang tertuang didalamnya membuat kontroversi yang akibatnya akan adanya penolakan. Berikut 10 alasan penolakan RUU PT:
1. RUU PT tidak memiliki rujukan hukum yang jelas dan tujuan yang mengada-ada. Sejak dibatalkannya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi, yang kita perlukan adalah REVISI UNDANG-UNDANG SISDIKNAS.
2. RUU PT mengharuskan otonomisasi perguruan tinggi. Otonomisasi merupakan pintu gerbang pencabutan subsidi dan tanggung jawab negara (Pasal 77).
3. RUU PT sangat diskriminatif. Karena tidak mengakomodir golongan rakyat miskin dan tidak pintar yang merupakan golongan mayoritas dari bangsa ini (Pasal 6 dan 89).
4. RUU PT membuka pintung gerbang bagi industrialisasi pendidikan tinggi (Pasal 105 dan 115).
5. RUU PT membebani masyarakat (mahasiswa) dengan biaya pendidikan tinggi sebesar 1/3 dari biaya operasional pendidikan tinggi (Pasal 107).
6. RUU PT akan menaikan biaya SPP dan menyuburkan pungutan-pungutan lain oleh universitas (Pasal 113).
7. RUU PT akan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada perguruan tinggi. Akan semakin banyak skorsing dan Drop Out bagi siapapun yang dianggap mengganggu kestabilan dan image kampus (Pasal 80).
8. RUU PT melegalisasi pembukaan cabang universitas asing di Indonesia (Pasal 114).
9. RUU PT begitu sarat dengan kebijakan neoliberalisme yang terbukti semakin menyengsarakan rakyat.
10.RUU akan membuat kampus seperti pabrik, pendidikan sebagai komoditas, dan mahasiswa hanyalah konsumen sekaligus korban.