Info Terbaru

3 Aspek Pengkajian RUU PT | Sosiologis-Yuridis-Filosofis

kemarin kita berbagi 10 alasan penolakan RUU PT yang tidak lama lagi akan disahkan dalam paripurna DPR pada tanggal 10 April 2012. kali ini kita kembali berbagi alasan penolakan RUU PT yang dikaji dalam 3 Aspek. ke tiga aspek itu adalah Sosiologis, Yuridis, Filosofis. berikut adalah gambaran ketiga aspek tersebut:
  1. Secara Sosiologis, RUU PT mengarahkan pendidikan kita pada proses kapitalisasi pendidikan, di mana negara melepaskan tanggung jawabnya untuk membiayai pendidikan. Hal ini merupakan sebuah rentetan panjang proses liberalisasi 12 sektor jasa yang sudah dimulai dari disahkannya GATS pada tahun 1994 oleh negara anggota WTO. Artinya, apakah RUU ini akan mengatasi persoalan bangsa atau tidak, akan dilihat dari variabel tersebut. 
  2. Secara Yuridis,
    Banyak kejanggalan pasal per pasal yang ada di RUU Pendidikan Tinggi. Hal ini antara lain dibuktikan dengan peraturan yang “melangkahi” tata aturan perundang-undangan yang ada di Indonesia berdasarkan UU 12/2011, di mana Peraturan Menteri langsung dicantumkan di RUU PT tanpa melalui Peraturan Pemerintah (PP). Apa kepentingan di baliknya? Jika dilacak, RUU ini memunculkan celah proyek yang begitu besar, karena pembahasan satu UU akan memberi insentif dana yang besar bagi DPR. Hal ini perlu dikritisi. 
  3. Secara Filosofis,
    RUU PT memiliki persoalan paradigmatik, yaitu cara pandang yang tidak tuntas memandang pendidikan. Falsafah pendidikan Ki Hajar Dewantara telah menyatakan bahwa hakekat pendidikan adalah “memerdekakan manusia lahir maupun batin”. Dalam setting RUU PT, cara pandang pendidikan kita masih fragmentaris, yaitu memilah-milah pendidikan berdasarkan Pendidikan Tinggi, Pendidikan Dasar, pendidikan menengah, pendidikan kedokteran, dan lain sebagainya. Begitu pula dengan jenis pendidikan formal seperti pendidikan keluarga. Padahal, seharusnya kita memiliki satu kesatuan utuh dalam pendidikan, yaitu UU Pendidikan & Kebudayaan.
Nah, dalam ketiga aspek diatas tentunya sangantlah memberikan gambaran mengenai Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Terima kasih atas partisipasi kawan-kawan.